
Dalam Membantu Pengendalian Internal
Pengendalian internal adalah hal yang harus ada pada pada tiap organisasi, sehingga jalannya organisasi dapat dilakukan sesuai prosedur dan mengantarkan padea tujuan organisasi yang ingin dicapai. Hal ini selaras dengan defini pengendalian internalitu sendiri, yaitu proses yang dirancang, diimplementasikan, dan dipelihara oleh pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, manajemen, dan personel lain untuk menyediakan keyakinan memadai tentang pencapaian tujuan entitas yang berkaitan dengan keandalan pelaporan keuangan, efisiensi dan efektifitas operasi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan.
Menurut Arens (2015), manajemen memiliki tiga tujuan umum dalam merancang sistem pengendalian internal yakni; (1) Realibilitas pelaporan keuangan, (2) Efisiensi dan efektifitas operasi, (3) Ketaatan pada hukum dan peraturan.
Manajemen bertanggung jawab menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku baik dari IAI maupun IFRS. Terdapat 2 konsep yang melandasi perancangan dan pengimplementasian pengendalian internal yaitu:
1. Kepastian yang layak
Entitas harus mengembangkan pengendalian internal yang memberi keyakinan memadai bukan keyakinan mutlak bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar. Konsep keyakinan memadai tidak memberi jaminan pasti bahwa salah saji material tidak akan tercegah atau terdeteksi secara tepat waktu.
2. Keterbatasan inheren
Pengendalian internal tidak akan pernah efektif sepenuhnya meskipun telah dirancang dan diterapkan dengan sungguh – sungguh. Efektivitasnya tergantung pada kompetensi serta kejujuran orang – orang yang menggunakannya.
Namun pada kenyataan dilapangan didapatkan bahwa, pada manager yang ada tidak mengetahui dan bahkan tidak tau apa itu pengendalian internal. Namun pada dasarnya, mereka secara tidak sadar telah membuat peraturan-peraturan organisasi agar dapat mencapai tujuan organisasi, namun dapat disayangkan belum memiliki struktur dan sistem yang jelas dan handal.
Manajer yang mengetahui titik lemah dalam menjalankan organisasi (biasanya sadar bila sudah ada kasus yang merugikan), harus memperbaiki salah satunya pengendalian internal organisasi. Bagi manajer yang ragu akan kemampuan dan belum memiliki pengelaman dalam membuat sistem pengendalian internal, maka manajer mencari jasa profesional yang dapat membantunya dalam mengatasi hal tersebut.
Kita biasanya hanya mengenal KAP (Kantor Akuntan Publik) yang memberikan jasa asurans atas laporan keuangan yang dikeluarkan dan juga bisa sebagai pemberi jasa konsultan dalam manajer menjalankan perusahaan. Ada hal yang menarik dari para user/manajer dalam menggunakan KAP, yaitu tidak fleksibelnya kinerja KAP, karena mereka sangat terikat oleh SPAP dan biasanya KAP berafialisasi dengan KAP lainnya. Yang juga bisa dikatakan KAP memiliki high cost, hingga membuat para user keder duluan mendengar apalagi menggunakan jasanya. Kemudian KAP belum bisa menyentuh pada lapisan bawah yang sekarang masih gaungnya untuk perusahaan yang menegah keatas, namun untuk UMKM belum banyak tersentuh. Dan KAP tidak tersebar luas di daerah-daerah, menumpuk semua di kota-kota besar.
Adakah yang lain? Tentu saja ada, kita bisa menggunakan jasa perseorang profesional untuk membantu kita. Namun, perseorangan itu tidak ada yang menaunginya atau bebas, dalam arti tidak memiliki kekuatan hukum, atau setidaknya adanya pengawasan pemerintah dan suatu organisasi profesi yang menaunginya, bahkan memiliki kekuatan hukum seperti KAP. Jawabannya ada, KJA yaitu Kantor Jasa Akuntan(si).
KJA adalah kantor yang memberikan jasa akuntansi pada user yang dilakukan oleh seorang profesional yang memiliki serfikasi dan sebutan yang sah dan memiliki izin, cabang, kode etik dan pengawasan dari pemerintah dan organisasi yang menaunginya yaitu IAI yang harus tercatat pada Register Negara Akuntan (RNA), sehingga memiliki izin akuntan beregister negara berpraktik (ABNP), Izin Akuntan Berpraktik dan Izin Kantor Dari P2PK Kementrian Keuangan.
KJA merupakan solusi yang baik bagi UMKM, atau entitas lain karena dapat mudah ditemui di kota-kota dan tersebar luar luar seluruh Indonesia. Lebih fleksibel. Namun KJA tidak dapat memberikan asurans, sehingga jasa-jasa yang ditawarkan kepada user adalah jasa non assurans. Ini sangat menarik, karena UMKM sangat membtuhkan jasa akuntasi yang handal, sehingga dapat membantu perihal keuangan dan membantu dalam meningkatkan value yang tinggi. KJA juga dapat membantu dalam hal Pengendalian Internal, namun bukan menjadi sebagai staff, namun sebagai pengendali internal, yang bisa menjadi sebagai Internal control pada perusahaan, bila perusahaan atau organisasi tersebut tidak memiliki SDM yang baik dalam melaksanakan Internal kontrol.
Jadi sekarang sudah sangat mudah para pengusahan dalam menjalankan usaha, untuk pengaturan keuangan, manajemen, pengendalian internal, bahkan audit internal dan Pemeriksaan Prosedur Yang Disepakati perusahaan dapat dilakukan oleh KJA. Dan juga dapat membantu user dalam jasa perpajakan agar bayar pajak jadi lebih irit. (*)