Kantor Jasa Akuntan (KJA) Agus Bagianto, SE.,AK.,M.AK.,M.M.,CA memiliki Izin Usaha Menkeu Nomor 615/KM.1PPPK/2018. Kantor Jasa Akuntan ini dipimpin oleh seorang akuntan profesional yang telah memiliki izin akuntan berpraktik Nomor 563/KM.1PPPK/2018. Register Akuntan Nomor RNA 3304, dengan gelar CA Nomor 11.D52437 dan tergabung dalam Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Ikatan Akuntan Indonesia.

Kantor Jasa Akuntan Agus Bagianto, SE.,AK.,M.AK.,M.M.,CA memberikan pelayanan jasa akuntansi, perpajakan dan sistem informasi yang didukung oleh Tim Profesional. Telah berpengalaman menangani berbagai jenis perusahaan di Indonesia.

Jasa Akuntansi & Pembukuan :

  1. Jasa Pembukuan.
  2. Jasa Kompilasi Laporan Keuangan.
  3. Jasa Review & Supervisi Laporan Keuangan.
  4. Jasa Penyusunan Sistem Informasi Akuntansi / Keuangan.
  5. Jasa Prosedur Yang Disepakati

Jasa Manajemen :

  1. Jasa Manajemen Adviser.
  2. Jasa Penyusunan Proposal Kredit.
  3. Jasa Perancang Sistem & Prosedur Keuangan.
  4. Jasa Penyusun Standart Operating Procedure.
  5. Jasa Rekruitment Tenaga Kerja.

Jasa Perpajakan (Orang Pribadi & Badan/Perusahaan) :

  1. Penyusunan Surat Pemberitahuan Pajak Masa PPN (SPT PPN).
  2. Penyusunan Surat Pemberitahuan Pajak PPh Masa atau SPT PPh Bulanan.
  3. Penyusunan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan PPh Badan / Perusahaan (SPT Tahunan PPh Badan).
  4. Jasa Konsultasi Bidang Perpajakan.
  5. Administrasi Perpajakan (Pendaftaran dan Non Aktif WP)
  6. Penelahaan Pajak (Tax Review).
  7. Jasa Perpajakan Lainnya.

Jasa Sistem Informasi Akuntansi

  1. Mengumpulkan dan menyimpan data tentang aktivitas dan transaksi.
  2. Memproses data menjadi informasi yang dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan.
  3. Melakukan kontrol secara tepat terhadap aset organisasi.

Jasa Audit Produr yang disepakati atau lebih dikenal Agreed Upon Procedure

Agreed Upon Procedure (AUP) adalah prosedur yang disepakati antara auditor dan klien untuk melakukan tugas tertentu. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam prosedur AUP:

Langkah-langkah Prosedur AUP
1. *Pengertian tujuan*: Menentukan tujuan dan lingkup AUP.
2. *Pengembangan prosedur*: Mengembangkan prosedur AUP yang spesifik dan disepakati oleh semua pihak.
3. *Pelaksanaan prosedur*: Melaksanakan prosedur AUP sesuai dengan yang disepakati.
4. *Pengumpulan bukti*: Mengumpulkan bukti yang relevan dan cukup untuk mendukung temuan.
5. *Pelaporan*: Membuat laporan yang akurat dan objektif tentang hasil AUP. (Laporan Temuan Faktual)

Manfaat Prosedur AUP
1. *Fleksibilitas*: AUP dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik klien.
2. *Keterlibatan klien*: Klien dapat terlibat dalam pengembangan prosedur AUP.
3. *Hasil yang spesifik*: AUP dapat menghasilkan temuan yang spesifik dan relevan dengan kebutuhan klien.

Contoh Prosedur AUP
1. *Audit kepatuhan*: Melakukan audit kepatuhan terhadap peraturan atau kebijakan tertentu.
2. *Analisis keuangan*: Melakukan analisis keuangan untuk menentukan kinerja keuangan perusahaan.

3. Melakukan prosedure pemerikasaan sesuai standar Prosedur yang disepakati untuk memperoleh temuan untuk diberikan sebagai informasi kepada klien dalam pengambilan keputusan.

(Klik di Gambar untuk mengetahui jenis pelayanan kami)

Jika membutuhkan jasa kami silahkan kontak kami di Phone/Whatsapp +6281212981303 / +6281214251430

Ayo Share Artikel ini