Beberapa alasan yang diperlu diketahui oleh penanggung jawab manajemen perusahaan, pemilik perusahaan yang memerlukan sekaligus mendapat mengambil keuntungan dan manfaat jika menggunakan Kantor Jasa Akuntan antara lain:

  1. Menjadi Solusi yang terbaik dalam kesulitan Perusahaan / Manejemen perusahaan mencari SDM/ Staff (pegawai) yang berkompeten untuk bidang penangan Laporan Keuangan, Keuangan dan laporan perpajakan yang dibutuhkan oleh berbagai pihak, karena Kantor Jasa Akuntansi adalah seorang Akuntan yang beregister Negara yang sudah memiliki pengalaman yang dikhususkan untuk lebih kepada menyusun, merancang serta membuat suatu Laporan Keuangan Perusahaan atau Entitas/Badan atau perseorangan disamping memiliki fungsi lain sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
  2. Mensupervisi dan mengkoordinir staff/pegawai yang ada dibidang Akuntansi (Accounting), Keuangan (Financial) dan Pelaporan perpajakan (Taxation) sehingga setiap kesulitan dan kendala-kendala berdasarkan kasus per kasus transaksi dapat segera teratasi.
  3. Meningkatkan mutu penyajian Laporan Keuangan, penerapan peraturan perpajakan dalam  setiap transaksi harian.
  4. Menyiapkan Laporan Keuangan baik bulanan maupun laporan keuangan tahunan.
  5. Penyiapan Data laporan keuangan dan dokumen yang digunakan dalam suatu pemeriksaan, auditor atau pihak-pihak external dan internal lebih siap dan lebih tersedia, sehingga para Manajemen, pemilik perusahaan tidak perlu cemas jika terjadi tiba-tiba pemeriksaan baik dari perpajakan maupun dari pihak lainnya.
  6. Membantu perusahaan dalam hal melaksanakan kewajiban perpajakan setiap bulan  seperti SPT masa seperti SPT PPh Psl 21, Psl 23, Psl 4 ayat (2), SPT PPN/VAT Report dan SPT Tahunan PPh Badan sehingga dapat meminimalkan resiko-resiko perpajakan.
  7. Membantu perusahaan dalam hal menyesuaikan perlakuan kewajiban peraturan perpajakan, kewajiban standar akutansi dan juga tujuan-tujuan perusahaan yang sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan.
  8. Dapat mensupervisi untuk menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan pajak.
  9. Dapat membantu Perusahaan dalam hal pengajuin pinjaman bank melalui menyiapkan dokumen dan data yang diperlukan oleh pihak Bank.
  10. Membantu perusahaan dalam hal menyeleksi calon karyawan/pegawai yang mau ditempatkan dibidang Akuntansi, Keuangan dan perpajakan.
  11. Dan hal-hal lainnya yang bersifat memberikan informasi keuangan dan perpajakan untuk digunakan dalam perlakuan  kebijakan perusahaan (Advice Managemen Perusahaan dari sisi bidang Keuangan, Perpajakan dan Pencatatan.

Dalam memilih Kantor Jasa Akuntan haruslah memenuhi beberapa kriteria antara lain :

  1. Aspek Legalitas. Harus memiliki payung hukum resmi yang diakui oleh pemerintah dan Asosiasi Profesi Akuntan (Ikatan Akuntan Indonesia – IAI).
  2. Aspek Standar dan Mutu. Memiliki system pengendalian mutu yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan sebagai alat control dalam menjaga kualitas mutu Jasa Akuntan.
  3. Aspek Profesionalisme. Dipimpin dan dikelola oleh seorang Akuntan beregister negara yang terjaga kompetensinya dan professional kerjanya yang dapat bekerjasama dengan berbagai pihak pebisnis dan juga profesional keuangan lainnya.
  4. Aspek Integritas. Harus emegang teguh kode etik dan standar profesi yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan dalam memberikan pelayanan jasa kepada klien/pengguna jasa.
  5.  Aspek Pengawasan dan Pembinaan. dibina dan diawasi oleh Pusat Pembinaan Profesi Akuntan Departemen Keuangan RI dan Asosiasi Profesi Akuntan (Ikatan Akuntan Indonesia – IAI) dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kepatuhan Akuntan.
Ayo Share Artikel ini