Pengguna jasa Kantor Jasa Akuntan (KJA) adalah orang pribadi atau perseorangan, Koperasi, Yayasan, Badan HukumYang berbentuk persekutuan modal seperti PT yang tersebut dalam UU No 40 tahun 2008, serta persekutuan perdata CV, Firma dan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah seperti BUMN, BUMD.

Dalam memberikan pelayanan Kantor Jasa Akuntan (KJA) dapat memberikan pelayanan jasa diseluruh bidang usaha, baik perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa, Perdagangan dan Industri. Selain itu apabila dilihat dari skala usahanya maka Kantor Jasa Akuntan (KJA) juga dapat memberikan pelayanan mulai dari skala usaha Kecil, Menengah atau pun Besar atau dengan kata lain mulai dari UMKM maupun Korporasi.

Sehingga Jasa akuntansi mempunyai peranan yang sangat penting dalam suatu negara. Ditintajau dari fungsinya, jasa akuntansi berfungsi untuk meningkatkan transparasi laporan keuangan yang diperlukan oleh pelaku ekonomi dalam dunia usaha sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan ekonomi. Laporan keuangan yang disajikan hendaknya dapat memenuhi keperluan yaitu dapat memberikan informasi secara lengkap, dapat dipercaya dan mencerminkan keadaan secara tepat dan netral, sehingga para pengambilan keputusan tersebut tidak akan tersesat. Profesi akuntansi ini diharapkan mampu menghadirkan kejujuran informasi berbagai institusi profit
dan non profit, pemerintah atau swasta yang ditampilkan secara transparan.

Ayo Share Artikel ini

Tinggalkan Balasan