Kantor Jasa Akuntan (KJA) adalah badan usaha yang memberikan Jasa Akuntansi.Jasa tersebut antara lain ; Jasa Pembukuan, Jasa Kompilasi Laporan Keuangan, Jasa Manajemen, Akuntansi Manajemen, Konsultasi Manajemen, Jasa Perpajakan, Jasa Prosedur yang Disepakati atas Informasi Keuangan, dan Jasa Sistem Teknologi Informasi.

Kantor Jasa Akuntan (KJA) harus mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan diwajibkan untuk menjadi anggota dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebelum memberikan atau menyediakan Jasa Akuntansi dan Pajak kepada masyarakat.

Berbeda dengan Kantor Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntan (KJA) dilarang memberikan jasa audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

Ayo Share Artikel ini

Tinggalkan Balasan