Kantor Jasa Akuntan (KJA) sebagai solusi dari masalah terkait masalah akuntansi.

Masalah Akuntansi yang dihadapi oleh bisnis atau usaha. Berikut ini adalah aspek yang dimiliki KJA:

  • Aspek Legalitas : KJA telah memiliki payung hukum resmi yang diakui oleh pemerintah dan Asosiasi Profesi Akuntan atau Ikatan Akuntan Indonesia. Dengan adanya payung hukum ini, bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap KJA.
  • Aspek Standar dan Mutu : KJA telah memiliki system pengendalian mutu yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan sebagai alat control dalam menjaga kualitas mutu jasa akuntansi. Sehingga, Anda tidak perlu khawatir akan kualitas dari KJA.
  • Aspek Profesionalisme : KJA harus dipimpin dan dikelola oleh akuntan beregister negara yang terjaga kompetensi dan profesionalitasnya.
  • Aspek Integritas : KJA memegang teguh kode etik dan standar profesi yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan dalam memberikan pelayanan jasa kepada klien/pengguna jasa.
  • Aspek Pengawasan dan Pembinaan: KJA dibina dan diawasi oleh Pusat Pembinaan Profesi Akuntan Departemen Keuangan RI dan Asosiasi Profesi Akuntan (Ikatan Akuntan Indonesia) dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kepatuhan Akuntan.
Ayo Share Artikel ini

Tinggalkan Balasan